Rabu, 19 September 2012

tafsir surat almaidah ayat 3

TAFSIR SURAT AL-MAIDAH AYAT TIGA TENTANG MAKANAN-MAKANAN YANG DIHARAMKAN A. PENDAHULUAN Al-Qur’an bagi umat Islam telah mendapat tempat yang istimewa sepanjang sejarahnya. Ia menempati deretan yang paling atas dari literatur para ulama, dan cendekiawan muslim yang kini tersebar ke antero dunia. Al-Qur’an adalah kitab suci dan bacaan mulia yang selalu diusahakan pemahaman dan pengamalannya. Umat Islam yang kini meluas di berbagai negara yang berada bermacam-macam bangsa, culture, dan bahasanya banyak mengalami hambatan dalam memahami al-qur’an yang berbahasa arab. Kali ini pemakalah akan membahas tentang penafsiran pada surat al-Maidah ayat 3 yang membahas tentang makanan-makanan yang diharamkan. B. RUMUSAN MASALAH Berdasarkan pendahuluan di atas, maka timbulah permasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimanakah teks dan terjemahan dari surat al-Maidah:3? 2. Apa mufrodat-mufrodat penting yang terkandung dalam surat al-Maidah:3? 3. Apa asbabun nuzul dari surat al-Maidah:3? 4. Bagaimana munasabah dari surat al-Maidah:3? 5. Apa isi kandungan dari surat al-Maidah:3? C. PEMBAHASAN 1. Teks dan Terjemahannya Surat Al- Maidah ayat: 3 Allah SWT berfirman: حرمت عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير وما أهل لغير الله به والمنخنقة والموقوذة والمتردية والنطيحة وما أكل السبع إلا ما ذكيتم وما ذبح على النصب وأن تستقسموا بالأزلام ذلكم فسق اليوم يعس الذين كفروا من دينكم فلا تخشوهم واخشون اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتى ورضيت لكم الإسلام دينا فمن اضطر فى مخمصة غير متجانف لإثم فإن الله غفور رحيم (المائدة: ۳) Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempatkamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah) itu adalah sebuah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut pada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah kucukupkan kepadamu ni’matku, dan telah kuridhai Islam itu jadi agamamu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang. 2. Mufrodat ‌أ. أهل لغير الله: أى ذبح لغير الله, وذكر عند ذبحه غير اسم الله ‌ب. الموقوذة: التى تضرب حتى تشرف على الموت ثم تترك حتى تموت وتؤكل بغير ذكاة ‌ج. المتردية: الواقعة من جبل أو حائط أو بئر ‌د. النطيحة: التى نطحتها شاة أخرى فماتت بالنطح ‌ه. ذكيتم: ذبحتموه الذبح الشرعى مع ذكر اسم الله تعالى عند الذبح ‌و. النصب: قال فى اللسان: النصب صنم أو حجر ‌ز. بالأزلام: أى بالقداح جمع زلم والإستسقام بها أن يضرب بها ثم يعمل بما يخرج فيها من أمر أو نهي ‌ح. مخمصة: أى مجاعة والخمص: الجوع ‌ط. متجانف لإثم: أى منحرف مائل إلى الإثم، والجنف الميل 1) menyembelih karena selain Allah, ketika menyembelih menyebut nama selain Allah. 2) Memukul sampai mengakibatkan kematian, kemudian dibiarkan sampai mati, dan dimakan tanpa disembelih. 3) Jatuh dari gunung, jurang atau jatuh kedalam sumur 4) Kambing yang ditanduk oleh kambing yang lain sehingga mati karena tandukan tersebut 5) Yang kalian sembelih dengan sembelihan syar’i dengan menyebut nama Allah ketika menyembelihnya 6) Mengucapkan dengan lisan, an-nusubu yaitu berhala atau batu 7) Dengan anak panah, jama’ dari lafadz zalamun, yaitu anak panah yang sudah siap untuk dilepaskan dari busurnya. 8) Yang di buat lapar (dibiarkan kelaparan), al-khamsh artinya adalah kelaparan. 9) Condong kepada perbuatan dosa 3. Asbabul Nuzul Hibban bin Abjar ra. Menjelaskan bahwa kami bersama Rasulullah SAW, ketika aku sedang memasak daging bangkai. Tidak lama kemudian Allah menurunkan ayat ini yang isinya adalah mengharamkan bangkai. Setelah itu, aku menumpahkan periuk yang berisi daging bangkai itu. Ibnu Abbas ra. Menuturkan bahwa pada hari jum’at setelah ashar tahun hijriyah, Rasulullah SAW melakukan ibadah haji wada’. Rasulullah SAW menasihati para sahabat dalam suatu jama’ah saat berwukuf di Arafah. Disela- sela khutbah Rasulullah SAW, malaikat Jibril datang menyampaikan ayat ini yang datangnya pada hari, ’’telah aku sempurnakan untukmu agamamu, Aku meridhoi Islam sebagai agamamu.’’ (HR. Ibnu Jarir, Ibnu Mardawaih, dan Thabrani) 4. Munasabah Ayat Dalam ayat ini dijelaskan tentang hal-hal yang diharamkan oleh Allah seperti yang telah diisyaratkan pada ayat sebelumnya (al-Ma’idah ayat2) tepatnya pada lafadz إلاماذكيتم. Hal ini selaras dengan keterangan yang ada pada kitab tafsir as-Showy bahwa ayat ini menerangkan dan menjelaskan masalah yang masih global yang ada pada ayat sebelumnya, yaitu ayat 2, dalam ayat ini dijelaskan bahwa ada sebelas perkara yang diharamkan Allah, sepuluh diantaranya adalah hal-hal yang berkaitan dengan makanan, sedangkan sisanya berupa hal yang tidak ada kaitannya dengan makanan, tepatnya pada lafadz وأن تستقسموا بالأزلام. Setelah Allah menjelaskan tentang hal-hal yang diharamkan, kemudian muncullah pertanyaan berupa “Allah telah menjelaskan bagi kita hal-hal yang diharamkan, lantas hal-hal apakah yang dihalalkan bagi kita”, pertanyaan ini muncul ketika nabi menyuruh untuk membunuh semua anjing yang berada di Madinah, sperti yang tertera pada hadits yang diriwayatkan oleh at-Thabrany, al-Hakim, al-Baihaqy, dan lainnya: عن أبى رافع قال: جاء جبريل إلى النبى صلى الله عليه وسلم فاستأذن عليه فأذن له فأبطأ، فأخذ ردائهو فخرج إليه وهو قائم بالباب، فقال، قد أذنا لك, قال أجل، ولكنا لاندخل بيتا فيه صورة ولاكلبا، فنظروا فإذا فى بعض بيوتهم جرو، فأمر أبا رافع لاتدع كلبا بالمدينة إلاقتلته، فأتاه الناس، فقالوا يارسول الله ماذا يحل لنا من هذه الأمة التى أمرت بقتلها، فنزلت (يسألونك ماذا أحل لهم) الأية Artinya: Dari Abi Rafi’ berkata: suatu ketika Jibril pernah mendatangi Nabi SAW, kemudian jibril meminta izin kepada nabi untuk masuk dan nabipun mempersilahkannya, tapi Jibril tidak berkenan untuk masuk, kemudian Nabi mengambil sorbannya dan keluar menghampiri Jibril yang hanya berdiri didepan pintu, kemudian Nabi berkata pada Jibril: aku telah mengizinkanmu, dan Jibril berkata: ya, tapi aku tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar ataupun anjing, kemudian para sahabat melihat bahwa sebagian dari rumah mereka berkeliaran anjing-anjing, maka Nabi menyuruh Abi Rafi’ untuk membunuh semua anjing yang ada di kota Madinah, kemudian para sahabat mendatangi Nabi untuk menanyakan “hal-hal apakah yang dihalalkan untuk umat ini? Maka turunlah surat al-Maidah ayat 4. Dalam akhir ayat ini dijelaskan bahwa ada pengecualian bagi orang-orang yang berada dalam keadaan terpaksa (darurat), maka tiada dosa bbaginya untuk memakan makanan yang telah diharamkan Allah, yaitu pada lafadz فمن اضطر فى مخمصة غير متجانف لإثم فإن الله غفور رحيم. Hal ini selaras dengan ayat yang terdapat pada surat al-Baqarah yang berbunyi .فمن اضطر غير باغ ولا عاد فلا إثم عليه 5. Isi Kandungan Surat al-Maidah ayat 3 Syara’ menjelaskan tentang hal- hal yang diharamkan, yang disebutkan dalam awal surat, hal- hal yang diharamkan tersebut ada 10 macam, yaitu: 1. Bangkai, yang diinginkan disini adalah pengertian secara umum (mati dengan sendirinya tanpa perbuatan seseorang), dan yang diinginkan dalam keumuman syara’ adalah hewan yang mati tanpa disembelih. Hikmah diharamkannya bangkai, adalah: a.) Bangkai menjijikan menurut akal sehat b.) Memakan bangkai adalah perbuatan hina yang dapat menghilangkan kemuliaan diri c.) Dampak buruk yang timbul akibat memakan bangkai baik bangkai yang mati karena sakit atau karena kondisi yang sangat lemah atau karena mikroba- mikroba yang menggerogoti daya tahan tubuhnya d.) Sudah menjadi kebiasaan orang muslim tidak memakan hewan kecuali hewan yang disengaja untuk dihilangkan ruhnya (disembelih). 2. Darah, maksudnya adalah yang dialirkan keluar dari hewan, walaupun setelah dialirkan menjadi beku. Berbeda dengan darah yang memang asli beku, seperti limfa dan hati dan darah yang bercampur dengan daging (asli bukan buatan) dicampurkan, maka ketiganya bukan kategori darah yang mengalir. Hikmah diharamkannya darah adalah darah itu menjijikan dan berdampak buruk, karena darah sangat susah dicerna. 3. Daging Babi, karena daging babi berbahaya dan menjijikan. Hal ini karena babi itu kotor dan suka dengan yang kotor- kotor. Adapun dampak buruknya sudah banyak diukur oleh ahli kedokteran, yang salah satunya adalah sulitnya daging babi untuk dicerna, karena terlalu banyak lemak. 4. Hewan yang disembelih dengan menyebut selain Allah. Maksudnya adalah hewan yang disembelih dengan menyebut selain Allah, seperti menyebut makhluk yang diagung- agungkan sekelompok manusia dan bermaksud bertaqarrub kepada makhluk tersebut dengan sembelihan itu. Hikmah diharamkannya hewan yang disembelih dengan menyebut selain Allah adalah bahwa hal ini merupakan penyembahan kepada selain Allah, dan jika memakannya berarti termasuk orang- orang didalamnya, yaitu seperti yang dilakukan oleh para ahli kitab dan orang- orang muslim yang bodoh. 5. Binatang atau burung yang mati karena tercekik 6. Al- mauqudzah, yaitu hewan yang dibunuh dengan tongkat, atau batu yang tidak ada batasnya sehingga mati tanpa disembelih, seperti yang telah dilakukan orang- orang jahiliyah. Islam mengharamkanya karena ini merupakan perbuatan menyiksa hewan. Nabi bersabda: ‘’sesungguhnya Allah mensyari’atakan kebaikan atas segala sesuatu, ketika kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik, ketika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik. 7. Mutaroddiyah, hewan yang jatuh dari tempat yang tinggi, seperti gunung 8. An- natihah, yaitu hewan yang ditanduk oleh hewan lain sehingga mati karena tandukan tersebut (tanpa perintah dari manusia). 9. Hewan yang diterkam binatang buas seperti singa, macan, litah dengan tujuan untuk memakannya kecuali hewan yang kalian sembelih, maksudnya adalah hewan yang kalian temukan masih ada sisa- sisa kehidupan. 10. Hewan yang disembelih karena berhala, yaitu batu- batu disekitar ka’bah yang jumlahnya 360 batu, dahulu orang- orang jahiliyah menyembelih karena berhala tersebut dan dianggap sebagai taqarrub 11. Dalam ayat ini Allah juga menjelaskan tentang hal yang diharamkan selain makanan, yaitu al-azlam jama’ dari lafadz zalam yang berarti potongan kayu yang dijadikan undian, seperti yang dilakukan orang-orang zaman dahulu yang menyandarkan suatu perkara pada undian potongan kayu tersebut. Ketika mereka ingin melakukan suatu hal seperti berpergian, berperang, menikah, berdagang, dan lain-lain, maka mereka menuliskan tiga hal yaitu: Allah menyuruh untuk melakukannya, Allah melarang untuk melakukannya, dan melakukan undian kembali (coba lagi). Hikmah dari diharamkannya perbuatan ini adalah, bahwa: hanya orang-orang yang mempunyai akal yang lemahlah yang melakukan suatu perbuatan yang tidak ada bukti nyatanya dan tidak berdasarkan pertimbangan akal sehat. 12. Dalam akhir ayat ini Allah menjelaskan tentang pengecualian atas orang-orang yang berada pada posisi darurat (kelaparan yang sangat dan menyebabkan kematian, dan tidak ada jalan lain selain memakan makanan yang telah diharamkan Allah, maka Allah memberi ampunan (keringanan) atas perbuatan tersebut, dengan catatan tidak melebihi batas (makan hanya untuk bertahan hidup, bukan untuk memuaskan nafsu laparnya), karena jika melebihi batas tersebut maka tetap diharamkan, seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Mujahid, dan abi Qatadah Adapun menyembelih binatang/burung, haruslah dengan mempergunakan: a.) Sikin (pisau) yang tajam, disembelihkan dilehernya serta mengucapkan: bismillah........ b.) Anjing yang terpelajar untuk memburu binatang, maka binatang yang dibunuh anjing itu bolehlah dimakan. Sebab itu hendaklah ucapkan nama Allah waktu akan melepaskan anjing itu. c.) Panah yang tajam d.) Listrik, karena maksud menyembelih dengan pisau yang tajam ialah, supaya binatang itu juga lama menanggung kesakitan, jika pisau itu sangat tumpul, sedang listrik terlebih sedikit ia menanggung kesakitan. Sebab itu boleh mempergunakannya untuk menyembelih binatang, tapi kebanyakan ulama’ mengatakan tidak boleh mempergunakan listerik itu. Begitu juga tidak boleh mempergunakan bedil (senapan api). Inilah yang kuat menurut fatwa kebanyakan ulama’. Catatan: Allah menghalalkan untuk memakan hewan berkaki empat, hewan yang berjalan didarat, hewan yang terbang diawang- awang, dan hewan yang ada dilaut. Allah tidak mengharamkan kecuali bangkai, darah yang mengalir, daging babi, dan hewan yang disembelih dengan nama selain Allah. D. PENUTUP Demikianlah tafsir dari surat al-Maidah ayat 3 yang dapat pemakalah sajikan, jika terdapat kesalahan dan kekurangan maka kami sebagai pemakalah sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca sekalian. Kekurangan adalah milik kita sebagai manusia biasa dan kebenaran serta kesempurnaan hanyalah milik Allah. E. DAFTAR PUSTAKA Ahmad Mustofa Muragi, Tafsir Al-Muraagi Mahmud Yusuf, Tafsir Qur’an karim, Jakarta: PT Hidakarya Agung, 2004 Ahmad Hatta, Tafsir Qur’an perkata: dilengkapi dengan asbabul nuzul dan terjemah, Jakarta: Maghfirah Pustaka, 2006 Muhammad Ali as-Shabuny, Tafsir al-Ahkam min al-Qur’an, Beirut, Lebanon: Dar el-Kutub al-Islamiyah, juz 1 Sidqy Muhammad Jamil, Tafsir as-Shawy, Beirut, Lebanon: Dar el-Kutub al-Islamiyah, juz 1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar